Pages

Wednesday, May 15, 2013

Tugas 3


PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah. Faktor yang mempengaruhinya  dapat dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : faktor Sumber Daya Alam, faktor Sumber Daya Manusia, faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.

BAB II
RUMUSAN MASALAH

1.      Apa pengertian dan peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
2.      Fungsi dan tujuan penanaman  modal asing?
3.      Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing?


BAB III
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN DAN PERANAN PENANAMAN MODAL ASING

A.        PENGERTIAN PENANAMAN MODAL  ASING
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

B.        PERANAN PENANAMAN MODAL ASING BAGI NEGARA SEDANG BERKEMBANG

Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang  seperti negara Indonesia dapat diperinci menjadi lima hal yaitu :
·         Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
·         Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·         Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·         Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·         Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
  Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau yang sering disebut host country.

2.         FUNGSI DAN TUJUAN PENANAMAN MODAL ASING
A.        FUNGSI  PENANAMAN  MODAL  ASING
·         Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
·         Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan  dana untuk perbaikan  struktural agar menjadi lebih baik lagi.
·         Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
·         Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
B.        TUJUAN PENANAMAN MODAL ASING
Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
·         Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
·         Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
·         Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara


4.      AKIBAT PENANAMAN MODAL ASING
Adanya penaman modal asing selain dapat memberikan manfaat atau keuntungan tetapi juga dapat memberikan akibat sebagai berikut:
a.     Penanaman modal asing secara langsung dapat mengurangi tingkat tabungan yang tercipta pada masa yang akan datang bila kegiatan yang dilakukan perusahaan asing mempertinggi tingkat konsumsi masyarakat sebagai akibat dari banyaknya jumlah barang konsumsi yang tersedia, tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh dan menghalangi perkembangan perusahaan nasional yang sejenis.
b.     Dalam jangka panjang, penanaman modal asing dapat memperburuk masalah kekurangan mata uang asing yaitu apabila hasil-hasil mereka tidak di ekspor ataupun tidak menggantikan barang-barang impor, mengimpor barang mentah dari luar negeri dan mengirimkan keuntungan yang diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
c.      Dapat menghambat perkembangan perusahaan nasional yang sejenis dengan adanya keahlian pemasaran yang lebih baik dari perusahaan nasional sehingga melemahkan persaingan dari perusahaan nasional. Selain itu akibat yang lebih buruk adalah dapat mematikan perusahaan nasional yang telah adasehingga menimbulkan pengangguran dan menghapus mata pencaharian segolongan masyarakat.


BAB IV
KESIMPULAN
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaanPenanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu :pertama sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.


BAB.   V
SARAN
·         Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia..
·          Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
·         Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.


BAB. VI
REFERENSI

·         http://www.pma-indonesia.com/



Nama Kelompok         :           Fitri Juwita                  (23212009)
                                                Lia Khoirunnisa          (24212187)
                                                Nurul Ainy                  (25212523)
                                                Rawdhatul ma’wa       (26212055)

No comments:

Post a Comment